
"Kita ambil batu itu untuk keperluan pribadi bukan untuk dijual," ungkap Syahrullah (45) warga RT 07/02 Kelurahan Pulau Kelapa. Saat dikejar petugas, Syahrullah mengaku telah mengangkut batu karang ke atas perahunya. Takut tertangkap, batu itu dibuang kembali ke laut.
Muhaimin (56) warga lainnya yang juga bekerja mengambil batu karang mengatakan, batu tersebut akan digunakan untuk pondasi dan menambun halam rumahnya. "Baru kali ini kami mengambil. Itupun kalau dibutuhkan untuk membuat rumah," kilahnya.
Sementara itu, Muhammad Salim, Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel) Kepulauan Seribu mengatakan, pengambilan batu karang yang dilakukan oleh warga menuai pro dan kontara. Karena, katanya, warga tidak mampu membeli batu kali untuk membuat pondasi rumah dan terpaksa mengambil batu karang.
"Memang membingungan, bila kita menetapkan aturan lingkungan hidup warga akan kesulitan membangun rumah. Bila dibiarkan, karang di Kepulauan Seribu akan semakin hancur," ungkap Salim.
Saat ini saja berdasarkan data dari Formapel, lebih dari 75 persen karang di perairan Kepulauan Seribu masih rusak. Upaya rehabilitasi karang pun mendapat kendala berat, pasalnya tumbu kembang karang memakan waktu lama. "Kita rehabilitasi yang lain malah merusak. Untuk itu harus ada aturan tegas, kalau dilarang ya dilarang," ujarnya.
Reporter : Jamaludin D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar