
"Ada kesalahan dalam menghitung, pemilih yang mencoterng gambar partai dan nama caleg pada partai yang sama dihitung dua. Itu salah, jadi saya perintahkan untuk menghitung ulang," kata Abdul Syukur, Anggota KPU Kepulauan Seribu bidang Tabulasi suara.
Syukur menjelaskan, dalam aturan pemilu 2009 ini kertas suara dihitung satu suara meski pemilih mencontreng partai dan nama caleg sekaligus. "Bila caleg yang diconterng berasala dari partai yang contreng juga itu sah, dan suaranya akan diberikan kepada caleg tersebut," katanya.
Sedangkan, bila caleg yang contereng bukan dari partai yang diconterng, suara tersebut tidak sah. "Sejauh ini baru dua TPS yang masih salah dalam penghitungan suara," ungkap Syukur. "Sehingga jumlah suara melebihi jumlah kertas suara yang terdapat ada dua TPS tersebut," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar